Ambang PKP Tinggi Disebut Hambat UMKM Masuk Ekonomi Formal
- IUMKM, NEWS

Bank Dunia Soroti Ambang Batas PKP Rp4,8 M Hambat UMKM

Bank Dunia kembali menyoroti ambang batas pengusaha kena pajak atau PKP di Indonesia yang dinilai terlalu tinggi sehingga mempersempit basis Pajak Pertambahan Nilai. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat integrasi UMKM ke dalam rantai pasok ekonomi formal.

Hal itu tertuang dalam laporan Bank Dunia bertajuk *“Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur”* yang dirilis pada Februari 2026. Bank Dunia menilai, ambang batas PKP Indonesia yang sebesar Rp 4,8 miliar itu hampir enam kali lipat rata-rata ambang batas PKP yang berlaku di negara-negara Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Ambang batas yang tinggi ini dinilai mempersempit basis pajak PPN sehingga hanya sekitar 0,3 persen usaha kecil di Indonesia yang saat ini memungut PPN. Dari perspektif makro, hal ini mengurangi efisiensi pengumpulan pajak.

Sementara, berhubung tidak berstatus PKP, sebagian besar UMKM juga tidak bertransaksi secara formal karena tidak mengeluarkan faktur pemungutan PPN. Akibatnya, di mata perusahaan besar, mereka kurang menarik untuk dijadikan mitra mengingat perusahaan bersangkutan akan memerlukan dokumen faktur untuk mengklaim kredit pajak masukan.

Dinamika ini menghambat terbentuknya keterkaitan ke depan dan ke belakang antara sektor informal dan formal, sehingga membatasi akses UMKM ke pasar yang lebih luas dan rantai pasok yang lebih besar.

Akibatnya, ambang batas PKP yang tinggi tidak hanya menurunkan penerimaan pajak, tetapi juga menghambat integrasi UMKM ke dalam ekonomi formal. Hal ini membatasi potensi pertumbuhan dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional.

Terkait hal ini, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny menilai, berbagai kebijakan fiskal pemerintah sebenarnya belum sepenuhnya berpihak pada penguatan daya saing usaha kecil. Kebijakan perpajakan kerap dipersepsikan sebagai upaya negara mengejar penerimaan tanpa diiringi perbaikan ekosistem usaha bagi UMKM.

“Banyak pelaku UMKM merasa kebijakan pajak hanya menjadi cara pemerintah mencari penerimaan. Padahal, pelaku usaha kecil juga menghadapi berbagai beban biaya di lapangan,” ujar Hermawati, Senin (9/3/2026), di Jakarta.

Beban biaya

Hermawati menilai, di tengah persoalan pajak itu, UMKM telah banyak menghadapi berbagai kendala di lapangan. Di tingkat operasional, pelaku usaha masih menghadapi berbagai biaya tambahan, mulai dari retribusi daerah, pungutan tidak resmi, hingga pajak tidak langsung seperti PPN saat membeli bahan baku.

Hermawati menyoroti besaran tarif PPN di Indonesia yang relatif tinggi dibanding sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. “Kalau dibandingkan, tarif PPN di beberapa negara lebih rendah, seperti Malaysia (7 persen) atau Vietnam (6 persen), sementara Indonesia 11 persen. Ini juga memengaruhi struktur biaya pelaku usaha,” ujarnya.

Hermawati menilai, kondisi itu membuat pelaku usaha kesulitan menekan ongkos produksi sehingga harga produk menjadi kurang kompetitif, terutama dibandingkan barang impor. Daya beli masyarakat yang belum pulih juga memukul omzet pelaku usaha kecil.

Ia menambahkan, upaya mendorong UMKM naik kelas seharusnya tidak hanya diukur dari peningkatan omzet dan kewajiban pajak. Pemerintah, menurut dia, perlu lebih dulu memperkuat ekosistem usaha melalui kebijakan yang menekan biaya produksi serta menjaga dan memperluas pasar bagi produk dalam negeri.

“Kalau UMKM bisa berkembang dan omzet meningkat, kontribusi pajak tentu akan mengikuti secara alami,” kata Hermawati.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan, jumlah pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar sebenarnya relatif kecil jika dibandingkan total UMKM di Indonesia yang diperkirakan mencapai lebih dari 60 juta unit usaha. “Negara juga membutuhkan pembiayaan. Namun, kita berharap ada keseimbangan antara kesempatan berusaha bagi UMKM dan kontribusi ke negara,” katanya.

Namun, Edy menilai, hambatan UMKM untuk naik kelas tidak hanya dipengaruhi kebijakan pemerintah. Peningkatan kualitas produksi menjadi faktor penting agar produk UMKM mampu bersaing dengan produk impor. Dukungan pemerintah tetap diperlukan, terutama dalam memperluas akses pembiayaan dan membuka pasar bagi produk UMKM.

Disinsentif

Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, kebijakan ambang batas PKP Rp 4,8 miliar per tahun memang berpotensi menghambat proses formalisasi UMKM di Indonesia.

Struktur ekonomi Indonesia saat ini masih didominasi usaha mikro. Dari sekitar 64 juta pelaku UMKM di Tanah Air, sektor ini menyumbang sekitar 61 persen produk domestik bruto (PDB) dan menyerap hingga 97 persen tenaga kerja.

“Ambang batas yang terlalu tinggi menciptakan semacam jurang formalisasi. Ketika usaha mulai tumbuh, sebagian pelaku justru memilih tetap di bawah batas tersebut agar tidak masuk rezim pajak penuh,” ujar Rizal.

Sebagian pelaku usaha biasanya memilih menahan ekspansi usaha atau bahkan memecah usaha agar tetap di bawah ambang batas PKP. Ini memunculkan disinsentif untuk berkembang. “Masalahnya bukan hanya tarif pajak, tetapi biaya kepatuhan atau *compliance cost* yang naik cukup tajam ketika usaha melewati ambang itu,” kata Rizal.

Namun, informalitas usaha yang tinggi di Indonesia juga dipengaruhi berbagai faktor lain, seperti birokrasi perizinan usaha, keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya literasi perpajakan, hingga kapasitas administrasi pelaku UMKM.

“Jadi, akar masalahnya tetap pada struktur ekonomi yang masih didominasi usaha skala kecil dan subsisten,” ujarnya.

Sumber: Koran Kompas