Fasilitasi Layanan Arah Visi Misi

Fasilitasi Layanan Arah Visi Misi Assosiasi IUMKM Indonesia sebagai berikut :

FASILITASI LAYANAN Arah Visi Misi :

Fasilitasi layanan Assosiasi IUMKM (AKUMANDIRI) yang diuraikan secara umum di bawah untuk lebih menegaskan dan merinci arah dari visi dan misi Assosiasi IUMKM Indonesia. (AKUMANDIRI)

  1. Penataan Hubungan Antar Pengusaha IUMKM

Penataan Hubungan Antar Pengusaha IUMKM adalah meliputi fasilitas layanan berikut.

1.1. Fasilitasi Layanan Mediasi Persaingan Sehat antar Pengusaha IUMKM

Fasilitasi layanan ini adalah layanan untuk memediasi hubungan antar pengusaha IUMKM agar hubungan yang tidak harmonis menuju pada kerja sama dalam persaingan yang sehat. Fasilitasi ini akan diutamakan pada pengusaha IUMKM yang mempunyai wilayah usaha yang sama.

1.2. Fasilitasi Layanan Pengumpulan Modal Bergulir

Fasilitasi layanan ini adalah layanan untuk memediasi hubungan antar pengusaha IUMKM dalam mengumpulkan modal secara mandiri untuk digulirkan di antara para pengusaha IUMKM itu sendiri. Selain itu, pengumpulan modal dapat juga dilakukan dengan melakukan peminjaman yang nantinya akan digulirkan secara bergilir dan/atau dipakai dan ditanggung bersama. Fasilitasi ini akan meliputi pengujian kelayakan memperoleh pinjaman/dana bergulir dan supervisi pemanfaatan modal.

  1. Penataan Hubungan Antara Pengusaha IUMKM dengan Pemerintah

Penataan hubungan antara pengusaha IUMKM dengan Pemerintah akan meliputi fasilitas layanan berikut.

2.1. Fasilitasi Dukungan Terhadap Kebijakan Pemerintah

Fasilitasi dalam kelompok ini adalah layanan yang diberikan berupa pemberian informasi kepada pengusaha IUMKM mengenai berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan kegiatan pengusaha IUMKM, antara lain seperti kebijakan-kebijakan:

1)   Kebijakan pemberdayaan usaha untuk pedagang IUMKM;
2)   Kebijakan tata ruang dan wilayah nusantara;
3)   Kebijakan kependudukan;
4)   Kebijakan perpajakan dan retribusi daerah;
5)   Kebijakan ketenagakerjaan; dan
6)   Kebijakan lingkungan hidup.

Pada awalnya fasilitasi akan meliputi pemberian supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan penataan ruang dan wilayah sehingga pengusaha IUMKM dapat menempati wilayah usaha yang legal yang dapat mengurangi pungutan yang tidak resmi. Selain itu, pada awalnya fasilitasi juga akan diarahkan pada pemenuhan kewajiban mengenai lingkungan hidup.

2.2. Fasilitasi Advokasi Kebijakan

Fasilitasi dalam kelompok ini adalah layanan yang diberikan untuk memberikan saran tindakan yang mendorong adanya perbaikan atas berbagai permasalahan yang muncul dalam menerapkan berbagai kebijakan yang telah ada maupun yang sedang dirancang.

Fasilitasi juga diharapkan akan meliputi perlindungan usaha dan diharapkan nantinya juga akan dapat memberikan perlindungan kepada pengusaha dari berbagai pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh berbagai pihak.

  1. Penataan Hubungan Antara Pengusaha IUMKM dengan Pengusaha Non-IUMKM

3.1. Fasilitasi Kemitraan

Fasilitasi dalam kelompok ini adalah layanan yang diberikan untuk memicu adanya kerja sama yang yang saling menguntungkan antara pengusaha pada strata/golongan IUMKM dengan pengusaha Non-IUMKM (pengusaha pada strata/golongan lainnya) tanpa merugikan konsumen dan tidak melanggar kebijakan pemerintah. Pada awalnya fasilitasi ini akan diarahkan untuk melibatkan berbagai strata pengusaha pada suatu wilayah usaha.

3.2. Fasilitasi Layanan Mediasi Persaingan Sehat Antar Strata Pengusaha

Pada praktiknya nanti dimungkinkan adanya kebijakan yang dianggap dapat mematikan kegiatan pengusaha IUMKM yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Fasilitasi ini adalah layanan yang diberikan untuk memicu adanya perlindungan kepada seluruh strata pengusaha tanpa saling merugikan walau tidak ada kerjasama yang dapat dilakukan oleh berbagai strata pengusaha dengan pengusaha IUMKM.

Pada awal fasilitasi ini akan diberikan kepada pengusaha IUMKM yang menetap, baik karena mempunyai hak atas bangunan tempat usaha atau yang telah memenuhi kewajiban untuk berusaha (misalnya iuran atau retribusi) yang dapat mengalami kerugian signifikan hingga mematikan usaha yang ada tanpa melalui persaingan yang sehat.

3.3. Fasilitasi Layanan Akses Kepada Dunia Perbankan

Fasilitasi ini adalah layanan yang diberikan untuk memicu adanya kerja sama yang saling menguntungkan antara pengusaha perbankan dengan pengusaha IUMKM dengan syarat/kriteria yang relevan dengan kondisi pengusaha IUMKM. Fasilitasi ini, pada awalnya, akan digabungkan dengan fasilitasi-fasilitasi yang lainnya. Diharapkan nantinya Assosiasi Koperasi Dan IUMKM Indonesia dapat memberikan fasilitasi sejak permohonan bantuan/kredit hingga kelancaran pelunasan kewajiban.

  1. Penataan Hubungan Antara Pengusaha IUMKM dengan Masyarakat Pengguna Jasa Usaha IUMKM

Penataan hubungan antara pengusaha IUMKM dengan masyarakat pengguna jasa usaha IUMKM meliputi satu fasilitas layanan saja, yaitu: Fasilitasi Layanan Pemenuhan Hak Perlindungan Kepada Pengguna Jasa IUMKM.

Fasilitasi ini adalah layanan yang diberikan kepada pengusaha IUMKM sehingga secara formal pengusaha IUMKM dapat diakui telah memberikan layanan yang tidak merugikan pengguna jasa IUMKM, misalnya adalah:

  1. Kerja sama dengan MUI atau lainnya untuk memberikan sertifikasi “halalan dan thoyyibah”,
  2. Kerja sama dengan instansi pemerintah terkait untuk memberikan sertifikasi jaminan bahwa makanan yang dijual tidak mengandung unsur berbahaya bagi konsumen atas inisiatif pengusaha IUMKM yang dilakukan secara berkelompok dan kontinyu,
  3. Kerja sama dengan instansi pemerntah terkait untuk memberikan sertifikasi jaminan akan aman untuk digunakan oleh anak-anak,

Jika dimungkinkan maka fasilitasi akan meliputi supervisi secara berkelanjutan yang dilakukan secara acak dan mendadak untuk memelihara mutu sertifikasi. Adapun kegiatan akan lebih ditekankan kepada membangun kemitraan kepada instansi pemerintah/organisasi yang berhak memberikan sertifikasi dan organisasi yang melindungi hak konsumen yaitu Lembaga Konsumen Indonesia.