- Gallery, IUMKM, NEWS

AKUMANDIRI Diminta Masukan Kemenkes Terkait Kemudahan Perijinan IUMKM

Jakarta – Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (KemenKes), Ibu Dra. Engko Sosialine Magdalene, Apt,. M.Biomed menyambut positif kehadiran Assosiasi Industri Usaha Kecil Mikro dan Menengah Indonesia (AKUMANDIRI). Kemenkes berharap Assosiasi dapat membantu program yang menyangkut kebutuhan pelaku usaha IUMKM.

Engko mengatakan peran asosiasi sebagai wadah IUMKM dapat memberikan masukan kepada Kemenkes terutama kepada bisnis IUMKM dengan ijin Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP – IRT).

“Asosiasi dapat memberikan masukan kepada kami terutama dengan permasalahan di lapangan penggunaan P-IRT apakah kesulitan atau tidak. Karena ini produksi rumahan bukan seperti pabrik yang secara rinci menjelaskan perproduknya,” terang Engko di Kemenkes, Selasa (17/12/2019).

Menurut Engko, Kemenkes sedang mencari masukan dari pelaku IUMKM terkait dengan perijinan tersebut. Pelaku IUMKM diminta pendapat apakah perijinan tersebut menyulitkan atau justru mendapatkan nilai jual produknya.

“Kita senang masukannya dari pelaku usaha apakah dengan perijinan tersebut menyulitkan atau malah menguntungkan daya jual karena terjamin higienis dari produk tersebut,” ungkap Engko.

AKUMANDIRI pun bagi Engko dapat menjalankan fokus kedepannya. Dirinya menyatakan asosiasi diharapkan fokus pada identifikasi kebutuhan anggotanya baru nanti Kemenkes akan melihat kebutuhan yang diminta.”Barangkali bisa fokus mengenai P-IRT apa yang dibutuhkan misalnya butuh diadakan pelatihan maka akan dikirimkan pembicara,” tuturnya.

Asosiasi juga dapat mempetakan daerah mana yang banyak kebutuhan terkait perijinan. Nantinya Dinas Kesehatan akan membantu pelaku usaha sekaligus menerangkan kebutuhan yang dirasa kesulitan dalam mendapatkan ijin.

“Dinas Kesehatan sebagai petugas terdepan dari Kemenkes akan membantu asosiasi menerangkan kepada pelaku daerah. Jadi peran serta kerjasama antara pemerintah dengan asosiasi berjalan,” tuturnya.

Menyambut hal tersebut, Ketua Umum AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny menjelaskan bahwa pelaku usaha merasakan kesulitan terhadap adanya ketentuan ijin edar yang sekiranya itu dapat diterapkan wajib kepada industri menengah, besar atau pabrikan saja. Rini menyebut pelaku industri dan usaha Mikro dan kecil kesulitan jika Ijin Edar diwajibkan utk syarat memaaarkan produknya. Disamping birokrasi yang panjang dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk ukuran mereka

“Saya berharap atas nama pelaku industri usaha mikro kecil pemerintah bisa memangkas tentang ijin edar ini. Cukup dengan sudah mempunyai P-IRT dan atau BPOM, karena ijin edar yang diberlakukan BPOM sangat memberatkan bagi pelaku industri usaha mikro kecil” tegasnya.

Rini berharap dengan adanya masukan dari pelaku IUMKM ini dapat dijadikan landasan kepada Kemenkes untuk mengatur birokrasi agar bisa dipangkas tidak menyulitkan usaha IUMKM.

“IUMKM berbeda dengan pabrik. Dia menjalankan usaha karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka, Sebaiknya Kemenkes mengaturnya agar tidak tumpang tindih untuk memudahkan pelaku IUMKM,” tutupnya.

Hadir juga dari Akumandiri, Rinindya Wulan Arumandanni – Wakil Ketua Umum, Khaesan Nuranisa- Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Ajeng – Bidang Pemasaran, Heru Sasongko Bidang Pendidikan,Pelatihan&Pembinaan, Yunita.