- NEWS

Penurunan Bunga KUR 10 Persen Belum Bisa Bersaing Hadapi MEA

AEC-MEA-2015

JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap III, dan salah satu yang difokuskan adalah penurunan Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR)  dari 22 persen menjadi 12 persen.

Akan tetapi menurut Ketua DPP Assosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny kepada Fajar Media Center (Fajar Group), Rabu malam 7 Oktober, penurunan bunga KUR tersebut masihlah dianggap sulit untuk bersaing, utamanya menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Kenapa? Karena jelas Rinny, dengan bunga 12 persen masih dirasa sangat tinggi. Sedangkan hampir semua negaradi ASEAN telah menurunkan bunga KUR-nya dibawah angka dua digit. “Ada yang 5, 6, 7 persen saja. Sedangkan kita berada di angka dua digit. Jadi ini masih sulit bersaing,” paparnya.

Yang kedua, lanjutnya, pastilah daya serap KUR ini akan lambat. Karena prinsip dalam UMKM adalah akses yang mudah, murah, dan cepat. “Bunga diturunkan sudah tentu murah, tetap apakah persyaratannya juga mudah, apakah prosesnya juga cepat?,” cetusnya.

Jadi saran kepada pemerintah, tambah Rinny, pemerintah harus memuat 3 hal diatas, yakni murah, mudah, dan cepat. Karena di UMKM, pada prinsipnya tidak bertujuan untuk mengambil keuntungan yang besar. ” Keuntungannya kecil tetapi bagaikan hujan gerimis yang lama. Hanya bagaimana usahanya ini tetap bertahan,” tundasnya.

Sebelumnya, Menurut Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution telah mengumumkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat produktif (UMKM).

“Ini adalah perluasan upaya untuk mendorong wirausahawan baru dalam menerima KUR. Ini meningkatkan akses wirausahawan pada produk perbankan melalui program KUR dengan menurunkan bunga,” ujar Darmin dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu 7 Oktober.

Awalnya, kata Darmin, dalam paket kebijakan tahap II pemerintah sudah menjelaskan bahwa KUR tidak bisa diberikan pada para pegawai yang memiliki penghasilan tetap. Hal ini karena pegawai berpenghasilan tetap dikhawatirkan konsumtif. Namun, aturan itu dibatalkan. Pada paket ketiga ini, KUR juga bisa diberikan pada pegawai penghasilan tetap.

“Tapi faktanya banyak pegawai, istrinya buka salon, warung kopi sehingga sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif seperti itu maka KUR yang diberikan itu dikategorikan KUR produktif,” ujar Darmin. (idr-fmc)