pelaku usaha kecil
- Gallery, IUMKM

Percepatan Penerbitan NIB Disambut Positif Pelaku Usaha Kecil

Upaya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam mempercepat penerbitan Nomor Izin Berizin (NIB) dapat mempermudah UMKM dalam mengurus sertifikat halal dan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produknya. Sebab, percepatan penerbitan NIB selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia, Hermawati Setyorinny mengatakan, pelaku UMK di daerah sangat memerlukan kepemilikan NIB yang dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR). Tetapi, ia mengaku banyak pengusaha UMKM yang belum tahu tata cara penginputan data yang diminta sehingga cukup merepotkan.

Data Kementerian Investasi, sejak berlakunya UU Cipta Kerja dari total 4 juta NIB yang diterbitkan, 98% merupakan UMKM.

“Kendala UMK, khususnya mikro memang dalam hal legalitas salah satunya NIB. Ini didasarkan karena banyak UMKM yang kesulitan dalam menginput data dan banyak juga yang tidak tahu caranya,” ujar Hermawaty dalam keterangannya, Kamis, 13 April 2023.

Dikatakan Hermawaty, para pelaku usaha kecil dan menengah menyambut baik langkah pemerintah mendorong percepatan penerbitan NIB termasuk mempermudah kepengurusan sertifikat halal dan SNI Bina UMK.

Pihaknya, akan membantu upaya pemerintah dalam percepatan NIB, sertifikasi halal, SNI Bina UMK yang saat ini menjadi salah satu program strategis pemerintah.

“Jika mendorong percepatan NIB adalah dengan menyederhanakan penginputan data sehingga UMKM lebih mudah mengurusnya dengan pengisian di aplikasi serta dibarengi dengan jemput bola bagi UMKM yang kesulitan mengurus NIB, tentu saja itu langkah yang baik bagi UMKM,” ucapnya.

Lanjut Hermawaty, sebaiknya pemerintah pro aktif memberikan sosialisasi atau pendampingan secara masif kepada UMKM untuk tata cara pengisian atau saat pendaftaran NIB agar dapat berjalan lancar.

“Saran saya adalah sosialisasi dan pendampingan dalam pengurusan NIB bagi UMKM khususnya bagi pelaku usaha mikro. Karena masih banyak mereka yang belum paham cara pengisian dan penginputan nya,” ucapnya.

Dikatakan Hermawaty bagi UMKM kepemilikan NIB ini sangat penting untuk keberlanjutan mengurus legalitas lainnya seperti Sertifikat Halal, SNI Bina Usaha Kecil Mikro (UMK) ataupun mengajukan pembiayaan terhadap perbankan.

“Apalagi NIB adalah legalitas dasar untuk pengurusan legalitas lainnya seperti sertifikasi halal, SNI maupun kemudahan dalam mendapatkan akses pembiayaan,” paparnya.

Hermawaty mengatakan meskipun NIB bukan satu-satunya syarat untuk mendapat pembiayaan tanpa agunan atau jaminan, dia berharap pihak perbankan tidak mempersulit memberikan bantuannya kepada UMKM.

Dikatakan Hermawaty saat ini UMKM masih banyak yang sedang berusaha bangkit pasca pandemi Covid 19.

“Sebenarnya NIB bukan satu satunya syarat untuk dapat pembiayaan atau modal tanpa agunan dari perbankan, masih ada syarat utama yaitu harus lolos SLIK dan SIKP di mana banyak yang terkendala akibat dampak covid-19. Jadi saya berharap ada kemudahan atau kelonggaran dalam analisa kredit tersebut,” urainya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini tengah mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia.

“Perintah presiden sehari 100 ribu. Dari 4 juta NIB yang diterbitkan sejak berlakunya UU Cipta Kerja, 98% itu UMKM,” kata Bahlil dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Produk Halal, Percepatan Penerbitan NIB, dan SNI Bina UMK Bagi Usaha Mikro di Kemenkop UKM, Selasa, 11 April 2023.

Bahlil meminta perbankan terutama bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar memberikan KUR tanpa agunan ke UMKM yang memiliki NIB,

Selama ini, kata dia, bank masih belum bersedia mengucurkan kredit tersebut jika UMKM tidak mempunyai agunan, meski sudah memegang NIB.

“Kami sama Pak Menkop (Teten Masduki) dan presiden sudah katakan (ke masyarakat) bisa dapatkan kredit tanpa agunan dari Rp 25 juta sampai Rp 100 juta dengan NIB. Hanya saja ini nggak jalan,” ujar Bahlil.

Sumber: medcom.id