umkm-ppn-12-persen
- IUMKM, NEWS

Asosiasi UMKM Soal PPN 12 Persen: Kesadaran Pajaknya Didorong Bukan Tarifnya Dinaikan

Asosiasi Pelaku UMKM menyayangkan kebijakan pemerintah menaikan tarif PPN jadi 12 persen. Mereka beranggapan bahwa seharusnya tingkat kesadaran pajak yang dilakukan pemerintah. Bukan malah menaikan tarif pajak.

Ini disampaikan Ketua Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Sulsel, Bahtiar Baso.

“Dari perspektif UKM. Pajak itu msih sesuatu yang tabu, yang didorong selama ini kesadaran pajak. Itu aja sebenarnya yang mau dimaksimalkan bukan dengan menaikkan (tarif pajak), ya pasti dalihnya amanah UU, kan yang buat UU mereka juga,” kata Tiar sapaan Bahtiar Baso saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).

Dampak terhadap kegiatan UMKM kata dia, sangat berpengaruh atas kemajuan usaha dan peningkatan pendapatan.

“Kondisi ekonomi lagi tidak baik-baik, rupiah terus melonjak. Kenaikan PPN sangat berpengaruh bagi UMKM,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah diberbagai kesempatan menaruh harapannya kepada UMKM ikut berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi tapi disisi yang lain justru menghambat kegiatan usaha.

“Kita mau dorong pertumbuhan ekonomi, esensi pertumbuhan ekonomi adalah kesejahteraan bagi seluruh rakyat bukan bagi sebagian rakyat,” ungkapnya.

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia memastikan, program dan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut di era kepemimpinan presiden selanjutnya.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah itu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” tutup Airlangga dalam Media Briefing, Jumat (8/3).

Diketahui, Penyesuaian tarif ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP.

Sumber: https://inikata.co.id/2024/03/14/asosiasi-umkm-soal-ppn-12-persen-kesadaran-pajaknya-didorong-bukan-tarifnya-dinaikan/